KEMUDIAN.id – Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi menyampaikan kritik terhadap tindakan kepolisian dalam penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia menilai pengerahan personel bersenjata lengkap dalam operasi yang berlangsung pada Selasa dini hari (27/10/2026) itu tidak profesional dan tidak proporsional.
Menurut TGB, penegakan hukum terhadap tindak pidana memang harus dilakukan. Namun, cara aparat menjalankan tugas juga harus mempertimbangkan kondisi dan keselamatan warga, terutama ketika lokasi yang didatangi merupakan tempat tinggal anak-anak.
Dalam pernyataan di akun Facebooknya, TGB menyoroti keberadaan belasan santriwati yang masih berusia di bawah umur di pesantren tersebut. Ia mempertanyakan perlunya pendekatan bersenjata lengkap dalam penggeledahan yang dilakukan pada tengah malam.
“Penggerebekan seperti ini menurut saya sangat tidak profesional dan bahkan tidak proporsional,” ujar TGB.
TGB mengakui pembakaran warung makan yang menjual makanan non-halal merupakan tindakan kriminal yang harus diproses secara hukum. Namun, penyelidikan atas perkara tersebut, menurutnya, tetap harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh merugikan pihak yang tidak terbukti terlibat.
TGB juga menyinggung penjelasan kepolisian bahwa penggeledahan pesantren berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Soroti Dampak Psikologis
Hal yang paling disoroti TGB adalah dampak penggerebekan terhadap kondisi psikologis para santriwati. Ia mengingatkan bahwa anak-anak yang tinggal di pesantren tersebut semestinya mendapatkan perlindungan, bukan justru mengalami ketakutan akibat proses penegakan hukum.
Dalam kronologi yang disampaikan pihak pesantren, aparat disebut mendobrak pintu ketika para santriwati sedang beristirahat. TGB menilai pengalaman seperti itu berpotensi meninggalkan trauma mendalam bagi anak-anak.
“Kita bayangkan anak-anak kita yang masih di bawah umur tiba-tiba digerebek. Lalu bahkan dalam kronologi pihak pondok pesantren sampai pintunya didobrak. Itu traumanya kan luar biasa,” katanya.
Menurut TGB, kepolisian yang dicita-citakan para pendiri bangsa adalah institusi yang hadir bersama masyarakat dan memberikan perlindungan. Karena itu, pendekatan dalam penegakan hukum harus tetap memperhatikan rasa aman dan martabat warga.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan mengungkap tindak pidana, tetapi juga oleh cara aparat menjalankan kewenangannya.
Minta Kepolisian Evaluasi
TGB turut mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat. Menurutnya, penggunaan persenjataan lengkap dan pengerahan kekuatan aparat harus disesuaikan dengan tingkat ancaman serta karakteristik sasaran.
Ia bahkan membandingkan pendekatan tersebut dengan penanganan kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan, seperti pembakaran hutan dan lahan.
“Mungkin kelengkapan persenjataan dan penggerebekan seperti ini seharusnya diarahkan kepada orang-orang yang melakukan kejahatan yang merusak negara, misalnya pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
TGB berharap peristiwa di Sukoharjo menjadi perhatian semua pihak, terutama institusi kepolisian. Ia meminta agar cara-cara penegakan hukum yang berpotensi menimbulkan trauma terhadap warga, khususnya anak-anak, tidak kembali terjadi.
“Kepolisian tidak boleh melakukan hal seperti ini lagi kalau ingin mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” tegasnya.
Polisi Sebut Penggeledahan Bagian dari Penyidikan
Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Berdasarkan keterangan pihak pesantren yang diberitakan sejumlah media, aparat datang ketika para santriwati sedang tidur. Pihak pesantren juga menyampaikan adanya pendobrakan pintu dan penggunaan senjata laras panjang selama operasi berlangsung.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro.
Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar. Polisi menyebut menemukan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam, busur, dan anak panah yang masih akan didalami kaitannya dengan perkara.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan juga menyatakan bahwa dugaan pelanggaran oleh personel dalam operasi tersebut dapat diperiksa melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Ia menegaskan pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan tidak mendahului hasil penyelidikan, seperti dilansir Media Indonesia.
Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga. Terlebih, ketika proses hukum berlangsung di lingkungan yang dihuni anak-anak, keselamatan dan kondisi psikologis mereka harus menjadi perhatian serius. [KMD]