Ketum PBNU Minta Aparat Transparan Tangani Kasus Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo

KEMUDIAN.id, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, meminta aparat kepolisian menangani kasus pembakaran warung makan Mi dan Babi Tepi Sawah serta penggeledahan sejumlah lokasi yang disebut sebagai bagian dari Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, secara profesional, adil, dan transparan.

Gus Kikin menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana harus tetap memperhatikan hak-hak warga. Termasuk di dalamnya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan.

“Kalau ada yang melanggar hukum, proses sesuai hukum. Kalau ada tindakan aparat yang dipersoalkan, periksa secara terbuka sesuai prosedur. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil. Jangan sampai ada pihak yang tidak bersalah ikut dirugikan,” kata Gus Kikin dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (1/11/2026), seperti dilansir Republika.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Sukoharjo, agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing provokasi maupun informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai persoalan hukum ini berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Minta Semua Pihak Menghormati Proses Hukum

Menurut Gus Kikin, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri.

Ia meminta masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Namun, aparat juga perlu membuka ruang klarifikasi apabila terdapat keberatan masyarakat terhadap prosedur penegakan hukum yang dilakukan.

“Kalau ada persoalan, mari diselesaikan dengan dialog dan jalan hukum. Tidak boleh ada yang main hakim sendiri. Kita harus menjaga agar masyarakat tetap rukun, saling menghormati, dan tidak terpecah belah,” katanya.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Gus Kikin meminta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sukoharjo mengumpulkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait pada Ahad sore.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi bersama untuk meredakan ketegangan sekaligus mencegah kesalahpahaman yang dapat berkembang di tengah masyarakat.

“Saya minta PCNU Sukoharjo sore ini mengundang para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk duduk bersama. Bangun komunikasi yang baik. Kita ajak semua pihak menahan diri, menjaga suasana tetap sejuk, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan,” ujar Gus Kikin.

Ia menilai tokoh agama memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan ketenangan di tengah masyarakat.

“Agama harus menjadi sumber kedamaian. Para tokoh agama harus tampil menenangkan umat. Kita berbeda-beda, tetapi hidup dalam satu masyarakat yang harus saling menjaga dan menghormati,” katanya.

Berawal dari Pembakaran Warung Makan

Kasus ini bermula dari pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Warung yang menjual makanan nonhalal itu diketahui telah memiliki izin usaha, meskipun sebelumnya mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.

Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menangkap seorang tersangka pada 19 Oktober 2026. Dalam pengembangan perkara, aparat melakukan penggeledahan pada 27 Oktober 2026 di sejumlah lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar. Penggeledahan tersebut disebut berkaitan dengan upaya mencari seorang buronan dalam kasus itu.

Gus Kikin berharap penanganan perkara tidak menimbulkan stigma terhadap kelompok atau lembaga tertentu. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun mengaitkan tindakan individu dengan agama tertentu.

“Yang kita jaga bukan hanya keamanan hari ini, tetapi juga persaudaraan untuk masa depan. Jangan sampai persoalan ini merusak kerukunan yang selama ini sudah terbangun dengan baik,” ujarnya.

PBNU mengajak masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada aparat berwenang, mengutamakan musyawarah, dan bersama-sama menjaga Sukoharjo tetap aman serta kondusif. [KMD/Republika]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *