Hujan Datang, Pekerjaan Belum Selesai

(Gambar : Asri Indonesia)

Hujan yang mulai turun di sejumlah wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membawa kabar yang patut disyukuri. Titik api berkurang. Upaya pemadaman terbantu oleh kondisi cuaca, sementara Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) ikut diandalkan untuk membantu mengatasi kebakaran dan mengurangi dampak asap.

Ada perkembangan yang menggembirakan. Kerja petugas di lapangan, dukungan masyarakat, dan berbagai langkah pemerintah tidak boleh diabaikan. Di tengah situasi yang sulit, setiap upaya untuk menyelamatkan hutan dan melindungi warga layak mendapat apresiasi.

Tetapi, hujan bukan tanda bahwa persoalan telah selesai.

Pengalaman dari tahun ke tahun mengajarkan bahwa karhutla bukan sekadar peristiwa alam yang datang bersama musim kemarau lalu menghilang ketika hujan tiba. Ada persoalan tata kelola lahan, kerusakan ekosistem, pembukaan lahan dengan cara membakar, lemahnya pengawasan, dan tanggung jawab manusia yang kerap tidak dituntaskan.

Karena itu, ketika api mulai padam, pekerjaan tidak boleh ikut berhenti.

Jangan Hanya Sibuk Memadamkan Api

Pemadaman memang mendesak. Ketika api meluas, keselamatan warga, petugas, dan lingkungan harus menjadi prioritas. Namun, penanganan karhutla tidak cukup diukur dari berapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan atau seberapa cepat asap menghilang dari permukiman.

Kita perlu melihat apa yang terjadi sebelum kebakaran, bagaimana penanganannya ketika api muncul, dan apa yang dilakukan setelahnya.

Kebakaran hutan dan lahan tidak selalu berlangsung di permukaan. Pada lahan gambut, api dapat menjalar di bawah tanah dan bertahan meskipun bagian atasnya terlihat telah padam. Tanpa penanganan yang tepat, api bisa muncul kembali. Inilah sebabnya pemantauan dan penanganan tidak boleh dihentikan hanya karena hujan telah turun.

Pemerintah perlu memastikan kesiapan personel, peralatan, sumber air, sistem peringatan dini, dan koordinasi antarlembaga tetap berjalan. Daerah yang masih rawan harus mendapat perhatian, sekalipun situasi nasional menunjukkan penurunan titik api.

Kita juga perlu membedakan antara titik panas yang terdeteksi melalui pemantauan dan kebakaran yang telah terverifikasi di lapangan. Data penting, tetapi keputusan penanganan harus bertumpu pada pemeriksaan dan kondisi nyata di wilayah terdampak.

Memulihkan Hutan yang Terluka

Ada satu pekerjaan yang sering luput dari perhatian setelah kebakaran mereda: membangun kembali hutan yang telah rusak.

Hutan yang terbakar bukan sekadar hamparan pohon yang kehilangan daun dan batang. Di dalamnya ada kehidupan yang saling terhubung: tanah, air, tumbuhan, satwa, dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada ekosistem tersebut. Ketika kebakaran terjadi, hubungan itu ikut terganggu.

Karena itu, pemulihan hutan tidak boleh disederhanakan menjadi kegiatan menanam bibit, mendokumentasikannya, lalu menganggap tugas telah selesai.

Menanam pohon memang penting. Namun, yang jauh lebih penting adalah memastikan ekosistem dapat kembali berfungsi. Jenis tanaman harus sesuai dengan kondisi setempat. Tanah dan tata air perlu dipulihkan. Kawasan yang rusak harus dipantau agar proses pemulihannya tidak berhenti setelah kegiatan seremonial berakhir.

Pada lahan gambut, pemulihan tata air menjadi pekerjaan mendasar. Pembasahan kembali lahan, penyekatan kanal, pengaturan tinggi muka air, dan penanaman vegetasi asli merupakan bagian dari upaya menjaga gambut tetap lembap sehingga tidak mudah terbakar. Di kawasan tertentu, alam mungkin mampu pulih melalui regenerasi alami. Di kawasan lain, diperlukan tindakan pemulihan yang lebih aktif dan berkelanjutan.

Pemerintah tidak boleh hanya menghitung berapa hektare lahan yang telah ditanami. Yang perlu diperiksa adalah apakah tutupan vegetasi tumbuh kembali, fungsi tata air membaik, dan kawasan tersebut semakin terlindungi dari ancaman kebakaran.

Pemulihan juga harus menyentuh kehidupan masyarakat sekitar hutan. Warga tidak cukup hanya dilibatkan ketika kebakaran terjadi. Mereka perlu mendapat ruang, pengetahuan, dan dukungan ekonomi agar dapat ikut menjaga kawasan tanpa kehilangan sumber penghidupan.

Hutan yang pulih bukan hanya hutan yang kembali menghijau. Ia adalah ekosistem yang kembali hidup dan mampu menopang kehidupan di sekitarnya.

Tanggung Jawab Tidak Boleh Menguap Bersama Asap

Karhutla juga menyisakan pertanyaan tentang siapa yang harus bertanggung jawab.

Setiap kali kebakaran terjadi, perhatian publik sering tertuju pada luas lahan yang terbakar dan jumlah titik api. Namun, penelusuran penyebab dan penegakan hukum harus berjalan sama seriusnya. Apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang paling mudah dijangkau.

Langkah pemerintah yang memperketat pengawasan dan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar patut diapresiasi. Tetapi, sanksi administratif saja tidak selalu cukup untuk menjawab kerusakan yang telah terjadi. Tanggung jawab pemegang izin harus mencakup pengendalian kebakaran, pemulihan kawasan terdampak, dan pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.

Perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dan lahan memiliki tanggung jawab yang tidak ringan. Keuntungan usaha tidak boleh dipisahkan dari kewajiban menjaga lingkungan. Jika aktivitas atau kelalaian suatu perusahaan terbukti menyebabkan kerusakan, maka pemulihan tidak semestinya dibebankan kepada negara dan masyarakat.

Penegakan hukum juga harus dilakukan secara adil. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena besarnya modal, luas konsesi, atau kuatnya pengaruh suatu pihak. Hutan dan keselamatan masyarakat tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.

Mencegah Sebelum Api Kembali Menyala

Kita tidak seharusnya menunggu kemarau berikutnya untuk kembali membicarakan karhutla.

Justru ketika situasi mulai terkendali, pemerintah pusat dan daerah memiliki kesempatan untuk mengevaluasi kelemahan penanganan, memperbaiki tata kelola lahan, dan memperkuat pencegahan. Wilayah rawan perlu dipetakan secara lebih teliti. Pengawasan terhadap kawasan konsesi harus diperkuat. Masyarakat desa perlu memiliki akses terhadap sumber air, peralatan, informasi, dan mekanisme pelaporan yang dapat diandalkan.

Pencegahan juga menuntut perubahan cara kita memperlakukan lahan. Pembukaan lahan dengan membakar tidak boleh terus ditoleransi dengan alasan kebiasaan atau kemudahan. Pemerintah perlu memperluas pendampingan dan menyediakan pilihan pengelolaan lahan yang lebih aman, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan sarana.

Di sisi lain, pengelolaan gambut dan kawasan hutan harus didasarkan pada karakter ekologis masing-masing wilayah. Kebijakan yang seragam belum tentu menjawab persoalan di lapangan. Pengetahuan ilmiah, pengalaman masyarakat setempat, dan pengawasan yang konsisten perlu dipertemukan.

Pencegahan memang tidak selalu menghasilkan gambar dramatis seperti pemadaman dari udara atau petugas yang berjibaku dengan kobaran api. Hasilnya sering tidak terlihat. Tetapi justru di situlah ukuran keseriusan kebijakan lingkungan: seberapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah sebelum menimbulkan kerusakan.

Hujan Bukan Akhir Cerita

Kita patut bersyukur ketika hujan datang dan titik api berkurang. Kita juga patut menghargai kerja para petugas dan masyarakat yang selama ini berada di garis depan menghadapi kebakaran.

Namun, rasa syukur tidak boleh membuat kita lengah. Hujan dapat memadamkan api, tetapi tidak dengan sendirinya memulihkan hutan yang rusak. Hujan juga tidak otomatis memperbaiki tata kelola lahan, menghentikan praktik pembakaran, atau memastikan pihak yang bertanggung jawab memenuhi kewajibannya.

Karhutla harus diperlakukan sebagai persoalan yang membutuhkan kerja panjang. Ada tahap tanggap darurat, ada pemulihan, dan ada pencegahan. Ketiganya tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, apalagi saling menggantikan.

Ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan semata-mata ketika asap menghilang dan berita tentang kebakaran berhenti muncul. Keberhasilan itu baru terasa ketika hutan yang rusak mulai pulih, masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, dan kebakaran tidak lagi menjadi ancaman yang berulang setiap tahun.

Musim hujan telah datang. Pemadaman titik-titik api semakin menjanjikan. Kini, saatnya hutan dipulihkan dan antisipasi dikencangkan agar kebakaran tidak terulang.

Redaksi Kemudian.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *